Alhamdulillah, terjawab sudah kegalauan selama ini bagi Guru TIK dan KKPI. Sebagai bentuk kepedulian Kemdikbud akan nasib Guru TIK dan KKPI, keluarlah Permendikbud No. 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru TIK dan KKPI dalam Implementasi Kurikulum 2013.
Sobat Kang Agus, secara garis besar isi dari Permendikbud adalah Guru TIK dan KKPI tidak jauh berbeda perannya seperti Guru BP/BK, diantaranya :
- Membimbing Peserta Didik untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
- Memfasilitasi Tenaga Pendidik dalam penggunaan TIK untuk persiapan mengajar, pelaksanaan mengajar dan penilaian hasil belajar
- Memfasilitasi Tenaga Kependidikan dalam mengembangkan sistem manajemen berbasis TIK
Disamping itu, Guru TIK dan KKPI harus memiliki kualifikasi akademik S1 dalam bidang TIK atau KKPI. Jika Guru TIK dan KKPI bukan kualifikasi bidang akademik TIK dan KKPI sebelum Kurikulum 2013 tetapi memiliki sertifikat pendidik TIK dan KKPI maka boleh mengajar sampai dengan Desember 2016. Setelah itu, wajib mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dan akan disetifikasi ulang.
Permendikbud No. 68 Tahun 2014
Belum ada tanggapan untuk "Permendikbud No. 68 Tahun 2014 Tentang Peran Guru TIK dan KKPI Dalam Implementasi Kurikulum 2013"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bijak!