Padamu Negeri Resmi Ditutup

AGUS IRAWAN - Kabar baik ataukah kabar buruk, masing-masing punya pandangan tersendiri mengenai kabar Padamu Negeri Resmi Ditutup.

Berdasarkan surat edaran Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Nomor 16587/B/PTK/2015 tertanggal 29 Juni 2015 perihal Surat Edaran tentang Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala P4TK (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Kepala LPPKS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah), Kepala LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan), dan Kepala Sekolah TK, Kepala Sekolah SD/SDLB, Kepala Sekolah SMP/SMPLB, dan Kepala Sekolah SMA/SMALB/SMK di seluruh Indonesia dan SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri).
Dengan demikian, Padamu Negeri Resmi Ditutup dan satu-satunya penjaringan data yang sah adalah Dapodikmen dan Dapodikdas.

Update : surat resmi dari Kemdikbud dapat dilihat dan diunduh dari web resmi http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/node/4341

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Padamu Negeri Resmi Ditutup"

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijak!