Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau PUPNS sudah dimulai sejak tanggal 1 September 2015. Banyak sekali data yang perlu dipersiapkan oleh masing-masing PNS baik secara fisik maupun softcopy.
Data-data yang harup diupdate dalam PUPNS 2015 ini meliputi :
- Data utama
- Data posisi
- Data riwayat
- Data guru
- Data dokter
- Stakeholders
Semua PNS wajib mengecek keabsahan data-datanya dan jangan sampai ada yang terlewat.
Mengingat PUPNS ini berbasis elektronik dan berbasis web maka secara otomatis setiap PNS dituntut agar menguasai teknologi. Mulai dari bikin email, registrasi, login sampai pengisian data.
Tidak semua PNS tentunya menguasi teknologi sementara tuntutan PUPSN ini adalah wajib kalau tidak mau diberhentikan oleh pihak BKN. Salah satu yang mungkin diperbolehkan yaitu meminta bantuan pihak ke-3 dalam hal ini adalah operator yang ada di masing-masing instansi.
Jika ada PNS yang meminta bantuan terhadap operator, alangkah bijaknya jika ini didasari oleh rasa tanggung jawab pribadi bukan untuk membebankan kepada orang lain. Selain itu diharapkan terlebih dahulu PNS yang bersangkutan membuat surat pernyataan dan surat kuasa.
Berikut contoh surat pernyataan dan surat kuasa PUPNS tahun 2015, download sajah
Belum ada tanggapan untuk "Surat Pernyataan dan Surat Kuasa PUPNS 2015"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bijak!